- Kemenkeu resmi melakukan blacklist terhadap Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.
- Alumni LPDP tersebut dilarang bekerja di seluruh instansi pemerintahan Indonesia.
- Dwi Sasetyaningtyas diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
Suara.com - Dwi Sasetyaningtyas ramai menjadi pembicaraan dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) membuat kebijakan khusus menanggapi viral kasus Dwi Sasetyaningtyas.
Sebagai informasi, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) viral setelah postingan 'cukup aku saja yang WNI tapi anakku jangan' menuai respons negatif dari netizen.
Publik menilai bahwa Dwi Sasetyaningtyas menghina bangsa sendiri dengan mengutarakan dirinya bangga sang anak menjadi WNA.
Postingan viral menampilkan momen saat Tyas menerima surat dari Home Office Britania Raya terkait sang anak yang resmi menjadi warga negara Inggris.
Netizen berpendapat bahwa Tyas tak pantas mengucapkan kata seperti itu mengingat ia sudah dibiayai kuliah oleh negara melalui program dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Setelah viral serta membuat LPDP trending selama berhari-hari, Tyas meminta maaf ke publik.
"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat 'cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan', dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut. Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan," kata Dwi Sasetyaningtyas melalui akun Instagram (@sasetyaningtyas) pada 20 Februari 2026.
Pantauan melalui Trends24.in, LPDP sempat menempati kategori 'Longest Trending' (Trending Terlama) di pekan ini. LPDP dan Sasetyaningtyas trending setelah dicuitkan lebih dari 15 ribu kali pada 24 Februari 2026.
Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas
Baca Juga: Gurita Bisnis Dwi Sasetyaningtyas, Suami Disanksi Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Kemenkeu RI membuat keputusan untuk melakukan blacklist terhadap Dwi Sasetyaningtyas dan suami.
Mereka diketahui menempuh pendidikan S3 dengan memakai uang negara melalui LPDP.
Nama Dwi Sasetyaningtyas dan suami, Arya Iwantoro sudah masuk daftar hitam di instansi pemerintahan.
Itu artinya mereka tak bisa bekerja atau berkecimpung pada proyek yang berhubungan dengan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa pada Senin (23/02/2026).
Menkeu Purbaya menyesalkan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas serta meminta Tyas serta suami untuk mengembalikan uang negara.
"Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk. Itu hal yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP. Ini Pak Dirut nih, bosnya LPDP nih, sudah bicara tadi dengan suami terkait ya, dan dia sepertinya sudah setuju untuk membayar mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP, termasuk bunganya lho. Jadi bukan uang yang dipakai kan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan? Dengan treatment yang fair," kata Purbaya dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI.
Berita Terkait
-
Komentari Kasus LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Sabrina Chairunnisa Ingatkan Bahaya Pamer di Medsos
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Harga dan Spesifikasi Marshall Monitor III ANC Cream di Indonesia
-
5 Tablet 12 Inci untuk Produktivitas Tinggi, Ringkas Dibawa Kemana Saja
-
Google Luncurkan Search Live, Bisa Cari Info Pakai Suara dan Kamera
-
Tips Bikin Konten Instagram dan TikTok Lebih Autentik Pakai Xiaomi 17 dengan Kamera Leica
-
5 Pilihan HP POCO 5G Terbaru Paling Murah di 2026, Konektivitas Cepat
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir: Andalkan Kamera Nightography dan AI, Cocok Buat Konten Seharian
-
Serangan Siber di Indonesia Tembus 14,9 Juta, Kaspersky Dorong SOC Berbasis AI
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
-
NextDev Summit 2026 : Telkomsel Dorong Startup AI, Tax Point Jadi Juara
-
Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah