-
YouTube mulai memblokir akun pengguna di bawah 16 tahun per April 2026.
-
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan PP TUNAS dari Komdigi.
-
Tujuh platform besar sudah patuh, sementara platform Roblox masih dalam komunikasi.
Suara.com - YouTube resmi melakukan pemblokiran terhadap akun YouTube milik pengguna berusia kurang dari 16 tahun pada Rabu (22/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menegakkan peraturan pemerintah serta sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan Komdigi mengenai pemblokiran akun anak bakal diterapkan secara bertahap mulai 22 April 2026.
Mekanisme 'bertahap' berarti pemblokiran tak langsung menyeluruh, sehingga beberapa akun kurang dari 16 tahun mungkin masih bisa beroperasi.
Namun seiring berjalannya waktu, akun milik anak-anak serta remaja akan diblokir.
"YouTube akan memperbarui persyaratan usia minimumnya sesuai dengan ketentuan PP Tunas. Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan," bunyi keterangan dari YouTube dikutip melalui laman resmi perusahaan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bila YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan untuk mengaplikasikan peraturan pemerintah.
"Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026).
Kebijakan ini menyusul komitmen kepatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dengan langkah ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, diantaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live.
Baca Juga: Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
Tinggal satu platform Roblox, masih dalam proses komunikasi. “Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya melalui siaran pers Komdigi.
Penjelasan Tentang PP TUNAS
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) adalah regulasi tata kelola sistem elektronik yang diwajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melindungi anak di ruang digital.
PP ini mencakup kewajiban verifikasi usia, mitigasi konten negatif, pelindungan data pribadi anak, serta fitur kontrol orang tua. Poin-Poin Utama PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas):
- Tujuan: Menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak, mengingat tingginya penggunaan internet oleh anak di bawah 18 tahun.
- Ruang Lingkup: Mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan, dan perlindungan anak dari konten negatif.
- Kewajiban PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik):
Verifikasi usia pengguna secara ketat.
Menerapkan fitur pengamanan teknis dan mitigasi risiko konten negatif.
Menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control).
Melindungi data pribadi anak (penyimpanan, pengelolaan, dan penghapusan).
Menyediakan mekanisme pelaporan konten yang mudah diakses.
PP ini menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang tidak patuh.
Dasar hukum PP TUNAS merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 16A dan Pasal 16B UU ITE terkait pelindungan anak.
Berita Terkait
-
Honor X5c Plus Lolos Sertifikasi Komdigi: HP Murah Mirip iPhone Usung Baterai Jumbo
-
Simak Aturan Baru UTBK-SNBT 2026 Mengenai Lokasi Ujian dan Kuota Wilayah
-
Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg