Tekno / Internet
Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB
Ilustrasi YouTube. Google dan YouTube Blokir Akun Berumur Kurang dari 16 Tahun. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • YouTube mulai memblokir akun pengguna di bawah 16 tahun per April 2026.

  • Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan PP TUNAS dari Komdigi.

  • Tujuh platform besar sudah patuh, sementara platform Roblox masih dalam komunikasi.

Suara.com - YouTube resmi melakukan pemblokiran terhadap akun YouTube milik pengguna berusia kurang dari 16 tahun pada Rabu (22/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menegakkan peraturan pemerintah serta sudah diatur dalam undang-undang.

Aturan Komdigi mengenai pemblokiran akun anak bakal diterapkan secara bertahap mulai 22 April 2026.

Mekanisme 'bertahap' berarti pemblokiran tak langsung menyeluruh, sehingga beberapa akun kurang dari 16 tahun mungkin masih bisa beroperasi.

Namun seiring berjalannya waktu, akun milik anak-anak serta remaja akan diblokir.

"YouTube akan memperbarui persyaratan usia minimumnya sesuai dengan ketentuan PP Tunas. Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan," bunyi keterangan dari YouTube dikutip melalui laman resmi perusahaan.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bila YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan untuk mengaplikasikan peraturan pemerintah.

"Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026).

Ilustrasi youtube. (freepik)

Kebijakan ini menyusul komitmen kepatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dengan langkah ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, diantaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live.

Baca Juga: Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Tinggal satu platform Roblox, masih dalam proses komunikasi. “Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya melalui siaran pers Komdigi.

Penjelasan Tentang PP TUNAS

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) adalah regulasi tata kelola sistem elektronik yang diwajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melindungi anak di ruang digital.

PP ini mencakup kewajiban verifikasi usia, mitigasi konten negatif, pelindungan data pribadi anak, serta fitur kontrol orang tua. Poin-Poin Utama PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas):

  • Tujuan: Menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak, mengingat tingginya penggunaan internet oleh anak di bawah 18 tahun.
  • Ruang Lingkup: Mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan, dan perlindungan anak dari konten negatif.
  • Kewajiban PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik):
    Verifikasi usia pengguna secara ketat.
    Menerapkan fitur pengamanan teknis dan mitigasi risiko konten negatif.
    Menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control).
    Melindungi data pribadi anak (penyimpanan, pengelolaan, dan penghapusan).
    Menyediakan mekanisme pelaporan konten yang mudah diakses.

PP ini menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang tidak patuh.

Dasar hukum PP TUNAS merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 16A dan Pasal 16B UU ITE terkait pelindungan anak.

Load More