- Pemerintah Indonesia mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk menurunkan beban operator guna meningkatkan efisiensi dan investasi industri pada Oktober 2026.
- Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Bali Tech Week di Denpasar, Bali.
- Upaya tersebut ditargetkan memperluas akses internet, meningkatkan kecepatan jaringan, dan menurunkan biaya layanan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Kaji Berbagai Skema untuk Industri Telekomunikasi
Angga menjelaskan, kajian deregulasi mencakup sejumlah lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
Pada infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun sekali untuk digunakan bersama.
Penerapannya mencakup penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.
Untuk konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemerintah menjadi penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di sektor pusat data, pemerintah mengkaji pemberian fasilitas insentif, termasuk untuk mendorong pengembangan investasi di luar Jawa.
Sementara itu, pada lapisan aplikasi dan layanan, upaya yang disiapkan meliputi pengembangan *regulatory sandbox*, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta pelibatan sektor swasta dalam pengembangan layanan pemerintahan digital atau GovTech.
Target Kecepatan Internet 100 Mbps pada 2029
Selain menata regulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029.
Target lainnya mencakup perluasan jaringan serat optik hingga menjangkau 90 persen kecamatan dan peningkatan cakupan fixed broadband menjadi 50 persen rumah tangga.
Pemerintah juga menargetkan pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah menilai perlu ada kerja sama yang lebih erat dengan industri, termasuk melalui penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkas Angga.