OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB
Ilustrasi Penipuan Digital Mengincar OTP dan PIN. (Dok. Ist)
BACA 10 DETIK
  • Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komdigi dan OJK memperkuat standar verifikasi transaksi digital menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Jessica Tjondrowidjojo mengalami kerugian pembobolan kartu kredit senilai sepuluh juta rupiah pada September 2026 akibat celah kode OTP.
  • Koalisi membuka posko pengaduan untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban penipuan transaksi digital yang dirugikan sistem perbankan.

Selain itu, koalisi menyoroti ketimpangan posisi antara nasabah dan lembaga keuangan ketika terjadi transaksi tanpa izin. Mereka meminta perbankan tidak mengalihkan beban pembuktian secara sepihak kepada nasabah.

Ilustrasi Scam. [Pixabay]

Koalisi mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebut 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Angka tersebut perlu dibaca sesuai periode dan metodologi survei yang digunakan sumbernya.

Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban

Selain mendorong perbaikan regulasi dan sistem verifikasi, Koalisi Jagalah Warga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami transaksi digital tanpa izin.

Posko tersebut menyediakan pendampingan dan advokasi melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Bagi industri keuangan, persoalan ini menunjukkan bahwa keamanan transaksi digital tidak cukup hanya mengandalkan teknologi autentikasi.

Mekanisme verifikasi, pemantauan transaksi mencurigakan, serta proses penanganan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pengguna terhadap layanan keuangan digital.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com