Suara.com - Sebanyak 11 orang pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu dijadikan tersangka oleh kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Potensi Transaksi Rp52,5 Miliar Digarap Mitra Binaan Indonesia Eximbank Lewat TEI 2025
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
 - 
            
              Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
 - 
            
              Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Prabowo Tekankan Kemajuan KA Nasional
 - 
            
              Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek', Barbie Kumalasari Laporkan Pengacara Reza Gladys
 - 
            
              Menkeu Purbaya: IKN Bukan Kota Hantu, Pembangunan di Sana Terus Jalan!
 - 
            
              Pengadilan Agama Buka Suara, Teka-teki Perceraian Jule dan Na Daehoon Terjawab
 - 
            
              Terkait Kasus Narkoba, Onad Dapat Nasihat Langsung dari Habib Jafar
 - 
            
              Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
 - 
            
              Bukan Danantara, Ekonom Sebut Pemerintah Siap-siap Talangi Utang Proyek Whoosh
 - 
            
              Keceplosan, Raffi Ahmad Bongkar Rahasia Gading Marten dan Medina Dina Pacaran
 - 
            
              'Selamanya' Dendi Nata: Sebuah Pesan Kuat untuk Menghargai Waktu Bersama
 - 
            
              Ada Kesepakatan yang Ditandatangani, Komedian Bedu dan Istri Resmi Cerai