Provokator Aksi 22 Mei Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 26 Mei 2019 | 21:41 WIB

Suara.com - Sebanyak 11 orang pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu dijadikan tersangka oleh kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com