Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Rencananya Jumat (22/5/2020) surat ini akan menjadi syarat wajib.
Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Adapun tata cara membuatnya, bisa diajukan secara online lewat situs Corona.jakarta.go.id. Berikut tata cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang telah dirangkum Suara.com dalam sebuah video pendek. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Heriyanto
Komentar
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Awalnya Mau Lapor Polisi, Akhirnya Pria "Joget Cuan MBG" Minta Maaf
-
Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
-
Angelina Jolie Bagikan Surat dari Perempuan di Gaza, Ingin Dunia Tak Lepaskan Perhatian
-
Netanyahu Sentil Trump soal Iran, Hubungan AS-Israel Memanas
-
Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik
-
Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat
-
Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya
-
Mendagri Sebut WFH Sehari Sepekan Tak Masalah, Tinggal Tunggu Arahan Presiden
-
Jumlah Pemudik Naik Signifikan, Angkutan Umum Makin Ramai
-
Pramono Anung Terapkan WFA ASN, Ini Ketentuannya