Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN 2027, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun

Selasa, 29 September 2026 | 13:00 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan Pemerintah menyepakati pengalihan gaji guru serta nakes PPPK daerah ke APBN 2027 sebesar Rp23 triliun.
  • Kebijakan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 29 September 2026.
  • Kesepakatan ini bertujuan melegakan postur keuangan daerah dan menunda penerapan aturan mandatory spending belanja pegawai serta infrastruktur.

Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk mengalihkan penganggaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke APBN 2027. 

Skema pengambilalihan beban fiskal tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan, bahwa alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk menanggung gaji PPPK di daerah mencapai Rp23 triliun. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kesepakatan terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 guna melegakan postur anggaran daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

Selain pengambilalihan gaji guru dan nakes PPPK, DPR RI dan Pemerintah juga menyetujui penundaan penerapan mandatory spending belanja pegawai dan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Aturan tersebut semula mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujarnya. 

Guna mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Said menambahkan bahwa pemerintah dapat melibatkan operator investasi guna menunjang pembangunan tanpa memberatkan APBD.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com