Video / News
Sabtu, 27 Juni 2020 | 07:05 WIB

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan kebijakan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. 

Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu:


1. Jalur zonasi minimal 50 persen dari setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga;

2. Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, minimal 15 persen di setiap sekolah;

3. Perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 5 persen di tiap sekolah; 

4. Jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi bisa dari akademik dan non akademik.  (Kemendikbud)

Load More