Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelakan, bahwa polisi akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terhadap Maria Pauline Lumowa atas kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
Listyo mengemukakan selain menerapkan pasal TTPU, pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu dilakukan guna mengetahui aliran asset dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Aceh Tamiang Mencekam: Ferry Irwandi Memohon Bantuan, Warga Diminta Tetap Bertahan
-
Cerita Inspiratif: Harmoni dalam Keberagaman Ekonomi Desa Empang Baru
-
Kepala BNPB Sebut Pemulihan Pasca Bencana Sumatra Butuh Rp51,82 T
-
Ancaman Penyakit Intai Pengungsi Banjir Sumatra, DPR Minta Kemenkes Bertindak Cepat
-
Jogja, Kota Antara Romantisme dan Realita
-
Wilayah Aceh Terisolir, Pertamina Gunakan Jalur Udara Untuk Kirim BBM
-
Bantuan Dunia Siap Masuk, Pemerintah RI Masih Tangani Sendiri: Apa Alasan di Balik Penolakan?
-
Mulan Jameela Pamer Momen Bareng Bayi Misterius, Warganet Menduga Fakta Mengejutkan Ini
-
Tone Deaf? Video Aspri Presiden Prabowo di Tengah Penderitaan Korban Bencana
-
Wardatina Mawa Siap Ceraikan Insanul Fahmi dan Tuntut Maaf Inara Rusli