Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Video Editor: Heriyanto
Komentar
Berita Terkait
-
Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah
-
Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal
-
Cemburu Buta, Suami Siram Air Keras ke Istri dan Teman Prianya di Jakarta Pusat
-
Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang
-
Kasus Penyiraman Air Keras Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Dihentikan Tanpa Tersangka
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
-
Viral! Video Orientasi Mengerikan di Bitung: Siswa Dilucuti, Dipukuli, Lalu Diancam
-
RKUHAP Dikritik Keras! Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi DPR
-
Nikita Mirzani Tampil Memukau di Ruang Tahanan, Batik Anne Avantie Jadi Sorotan
-
Ulasan MBG Kini Ada Wadahnya! Siswa, Orangtua, dan Guru Bisa Beri Penilaian Langsung
-
Jelang MotoGP Mandalika: Pebalap Diajak Keliling Kota Mataram, Warga Antusias
-
Bukan Gaun Mewah, Ini Pilihan Rose BLACKPINK di Paris Fashion Week! Berani Beda?
-
Riri Riza Bongkar Rahasia Leya Princy dan El Putra Sarira di Busan: Sering Pergi Berdua
-
Nilai 11 Masih Diingat Terus, Prabowo Sebut Anies yang Bikin Dirinya Menang