Suara.com - Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia. Dengan menerapkan social distancing atau jarak sosial, diharapkan jumlah orang terinfeksi tidak melonjak dalam waktu yang sama.
Nah, untuk masyarakat diharapkan menghindar untuk mengunjungi restoran, kafe, dan tempat ramai lainnya untuk sementara waktu agar dapat menahan proses penyebaran virus.
Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pandemi di area publik? Untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Grafis: Ade Dianti/Andi Femy/Tika Nindra
Komentar
Berita Terkait
-
Kejutan Kuliner: Siapa yang Menguasai Daftar Restoran Terbaik 2025?
-
6 Destinasi Kuliner Terbaik di Klaten untuk Akhir Pekan, Spesial Jika Punya Anak
-
Wajib Coba! Tenya, Restoran Tempura Legendaris Jepang, Buka Gerai Kedua di Gandaria City
-
Bukan Sekadar Kafe Biasa: Arcafe Resmi Dibuka, Siap Bawa Fans 'Masuk' ke Dunia Jujutsu Kaisen!
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Akhirnya Melas Minta Damai
-
Mengejutkan! Dian Sastro Rilis Film Baru 2026: AI Gantikan Peran Ibu yang Koma, Siap Tayang Januari
-
Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Temui Warga Aceh Tamiang, Prabowo: Minta Maaf kalau Masih Belum Terbantu
-
OJK Sebut Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
MBG Hidupkan Ekonomi, BGN Bantah Anggapan Soal Program Bagi-bagi Kue
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK