Video / News
Jum'at, 25 Desember 2020 | 12:45 WIB
Baca 10 detik

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.

Satgas menetapkan kewajiban rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut. Lalu dan tes RT-PCR sebagai syarat mengunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Berikut ini panduan lengkap perjalanan dalam negeri tebaru. Selengkapnya dalam videografis di atas.

Creative/Grafis: Ade Dianti/Michelle Illona

Load More