Video / Entertainment
Kamis, 06 Mei 2021 | 05:00 WIB

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon, Mark Sungkar resmi dinyatakan sebagai tahanan kota usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Hari ini tanggal 5 mei 2021, jaksa penuntut umum melaksanakan pengalihan status penahanan Mark Sungkar dari rumah tahanan negara atau rutan, menjadi tahanan kota," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Video Editor : Suciati

Load More