Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, tiga dari lima tersangka adalah pejabat kementerian.
"Salah satunya adalah Samuel Abrizani Pangerapan, alias SAP, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016 sampai 2024," kata Safrianto, Jumat (23/6/2025).
Lalu, tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono alias BDA yang menjabat Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 hingga 2023.
Satu pejabat lagi yang menjadi tersangka adalah Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo tahun 2020-2024.
Sementara dua tersangka lain ialah pihak swasta, yakni Alfi Asman Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, serta Pini Panggar Agusti alias PPA Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.
Safrianto menjelaskan, ujung pangkal kasus ini adalah ketika Kemenkominfo membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020.
Salah satu proyek PDNS itu adalah penyediaan jasa layanan komputasi awan (cloud) infrastructure as a service (IAAS).
Namun, kata dia, penyediaan jasa layanan IAAS tersebut tidak sesuai dengan tujuan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur
“Sebab, dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, akan selalu tergantung kepada pihak swasta,” ungkapnya.
Dalam perbuatannya, mereka bersama-sama melakukan perbuatan demi memperoleh keuntungan.
Para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS.
Dugaan itu muncul karena kerangka acuan kerja (KAK) tender proyek mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya dinyatakan sebagai pemenang.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana justru melakukan subkontrak ke perusahaan lain. Lalu barang yang digunakan untuk layanan tersebut juga tak memenuhi spesifikasi teknis."
Total pagu anggaran PDNS dari tahun 2020 sampai 2024 mencapai Rp959 miliar. Rinciannya, Rp 60 miliar tahun 2020 dan selebihnya Rp 102 miliar digelontorkan tahun 2021.
Berita Terkait
-
Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Menteri Komdigi Buka Suara Soal Korupsi PDNS, Siap Bongkar Data ke Penegak Hukum
-
Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Ada Apa dengan Proyek PDNS?
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar