Penumpang yang Tidak Punya Surat Bebas Covid-19 Wajib Rapid Test

Kamis, 20 Mei 2021 | 05:00 WIB

Suara.com -  Penumpang bus dari luar kota  yang baru tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, maka penumpang wajib menjalani pemeriksaan surat rapid test antigen di posko yang telah disediakan di lobi kedatangan Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Total sudah ada tiga unit bus yang tiba. Bus tersebut berasal dari Semarang, Jawa Tengah dan Bandung, Jawa Barat.

Video Editor: Andika Bagus

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com