Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 meliputi 44 kabupaten/kota di enam provinsi wilayah Jawa-Bali.
PPKM darurat diberlakukan untuk menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari. Jika PPKM darurat Jawa-Bali dilakukan, maka 100 persen Work from Home untuk sektor non essential. Selain itu seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sementara pekerja di sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Creative/Video Editor: Mutia Aifah/Eko Fajar
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Trump Ancam Putin: Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina Jika Perang Berlanjut
-
Film Jangan Panggil Mama Kafir: Saat Cinta Tak Cukup Melawan Perbedaan Keyakinan dan Keluarga
-
Legenda Persib Nilai Timnas Indonesia Masih Belum Siap Tampil di Piala Dunia
-
Dalam Satu Momen, Mobil Sri Sultan Antre di Jalan, Pejabat Lain 'Terobos' Pakai Pengawalan
-
Local Media Summit 2025: Media Lokal Bangun Kekuatan, Jalin Networking untuk Masa Depan
-
Fajar Sadboy Jadi Tamu Istimewa di Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
-
Andre Taulany Curhat Gugatan Cerai di Lapor Pak! Sindir Siapa?
-
Bea Cukai Tanjung Priok Diobok-obok Menkeu, Ada Indikasi Kecurangan?
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Pengolah Nikel di Morowali, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam
-
Trump Terbang ke Mesir, Rencana Perdamaian Gaza Dibahas, Prabowo Ikut Hadir