Absen Sidang Gugatan Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Minta Doa

Jum'at, 07 Januari 2022 | 05:00 WIB

Suara.com -  Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengungkap alasan absennya sang klien dalam sidang perkara perdata alias wanprestasi atas dugaan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022). Pendakwah kondang itu disebut tak wajib menghadiri sidang jika memiliki kuasa.

"Jadi pada prinsipnya, prinsipal tergugat tidak wajib hadir jika sudah dikuasakan kepada pengacara," kata Ariel Muchtar usai sidang.

Ariel Muchtar kemudian menyampaikan pesan dari Ustaz Yusuf Mansur. Sebagai pihak tergugat, ia akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Video Editor: Heriyanto

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com