Suara.com - Syarat terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 terkait vaksin booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Creative/Video Editor: Muhammad Ardiansyah/Dewi Yuliantini
Berita Terkait
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pramono Anung Terapkan WFA ASN, Ini Ketentuannya
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sambut SBY hingga Jokowi di Istana Negara
-
Dari Jalanan ke Galeri: Pameran Street Art Tidak Ada Makan Siang Hari Ini di EDSU House
-
Eks Suami Cucu Mpok Nori Sempat Ancam Bunuh Diri Gegara Ogah Pisah
-
Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk
-
Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami
-
Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan
-
Bukan Hanya Mudik! Inilah Sederet Tradisi Idul Fitri Paling Unik di Indonesia
-
Mencicipi Sop Buntut Cut Meutia, Kuliner Legendaris dengan Rasa Otentik | SERASA
-
PDIP Soroti Pelaksanaan Mudik 2026, Indonesia Masih di Bawah China