Video / News
Senin, 10 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono dipilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Menyusul kabar ini, berapa gajinya saat menjabat posisi tersebut?

Sebelum itu, seperti yang sudah diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

 
Lantas, berapa gaji Heru Budi Hartono? Berikut informasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tiap bulannya, kepala daerah provinsi atau gubernur se-Indonesia menurut regulasi itu akan menerima gaji sebesar Rp3 juta. Sementara gaji wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berada di angka Rp2,4 juta.

VO/Video Editor: Greg / Bayu Yunianto

Load More