Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat terhitung Selasa (17/1/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pembantaran itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter KPK.
"Benar ya, informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini, dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Meski menjalani perawatan kesehatan dalam status pembantaran tahanan, Ali menyebut kondisi Lukas Enembe dalam kondisi stabil. "Tapi kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.
Ali menegaskan KPK tetap memenuhi hak-hak Lukas Enembe dan surat pembantarannya telah dikirimkan ke keluarganya.
Video Editor: Welly Hidayat
Berita Terkait
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Stadion Lukas Enembe Ditutup Sementara Pascakerusuhan
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Naik Motor Listrik, Gibran Blusukan ke Agats Asmat Pantau Program Prioritas
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Korea Selatan Putus Semua Kanal Komunikasi dengan Korea Utara
-
Rencana Negosiasi Damai AS-Iran di Swiss Ditunda