Suara.com - Kasus Mario Dandy masih terus dibicarakan oleh publik. Saat ini, diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20). Kira-kira, apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?
Perlu diketahui, bahwa status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, akan tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebetulnya ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak.
Anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka. Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
LPSK menjelaskan telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan, Intip Potret Mesranya Naik Bajaj Bareng Istri
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Viral Pendemo di Medan Disebut Dianiaya Aparat Hingga Pendarahan dan Kejang
-
2 Warga Pekanbaru Diduga Dianiaya Oknum TNI usai Dituduh Curi Sukun, Satu Meninggal
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Fedi Nuril Kritik Pemerintah di Preskon Film Sukma, Sindir soal TikTok Diblokir saat Demo
-
Istana Angkat Bicara soal Kekosongan Jabatan Menko Polhukam dan Menpora
-
Bukan Mundur, Bukan Dicopot: Alasan Sebenarnya Sri Mulyani Diganti Terungkap!
-
Evaluasi Jadi Alasan! Mensesneg Ungkap Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Intip Harta Koruptor: KPK Lelang Barang Mewah, Mulai 17 September
-
LIVE STREAMING: Prabowo Umumkan Reshuffle Kabinet! Siapa Saja Menteri yang Dilantik?
-
Reshuffle Kabinet Merah Putih! Siapa Saja yang Dicopot Prabowo?
-
Halte Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta: Apa Maknanya?
-
DPR Jawab 25 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Kunker Dibatasi, Ini yang Belum Terjawab
-
Hiu Tutul Terdampar di Jember: Warga dan Petugas Gabungan Berjibaku Lakukan Evakuasi