Suara.com - Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya baru saja mendengarkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa anak AG oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy itu.
"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa menjelaskan jika AG dijerat dengan pasal berlapis. Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," ujar Mellisa.
Hari ini, AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwan oleh JPU setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel.
Berita Terkait
-
Diangkat dari Kisah Nyata, Chicco Jerikho Bintangi Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel
-
Film Ozora Bakal Ungkap Bobrok Instansi-Instansi di Indonesia
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?
-
Watak Yudo Sadewo Mirip Mario Dandy? Anak Pejabat Kemenkeu Doyan Blunder dan Flexing, Bedanya...
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Diterpa Isu Cerai dengan Raisa, Lika-liku Jejak Asmara Hamish Daud Mencuat Lagi
-
Timur Kapadze Gencar Disuarakan Publik untuk Latih Timnas, PSSI Belum Respons
-
Film Tumbal Darah: Lebih dari Sekadar Horor, Ini Perjuangan Keluarga Melawan Sekte Sesat!
-
Kejagung Matikan Paspor Riza Chalid Meski Red Notice Belum Terbit
-
KPK Mengendus Hubungan Bisnis Bos Pertamina dengan Riza Chalid
-
Bukan Presiden, Rocky Gerung Minta Lembaga Survei Perbaiki Metodologi
-
Shin Tae-yong Ungkap Kegagalan Timnas Masuk Piala Dunia 2026 di Tangan Patrick Kluivert
-
Tak Sesuai Prosedur, Bupati Gowa Soroti Viral Video Ambulans Angkut Motor
-
Peluang dan Tantangan Timnas Indonesia di Grup C SEA Games 2025
-
Pernah Tuai Pro Kontra, Nama Soeharto Muncul Lagi di Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025