Suara.com - Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya baru saja mendengarkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa anak AG oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy itu.
"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa menjelaskan jika AG dijerat dengan pasal berlapis. Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," ujar Mellisa.
Hari ini, AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwan oleh JPU setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel.
Berita Terkait
-
No Viral No Justice: Ketika Kasus Bullying Baru Dipedulikan setelah Ramai
-
David Ozora Mendadak ke Luar Bioskop, Tak Sanggup Lihat Adegan Penganiayaan Dirinya
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel Go International, Siap Tayang di 3 Negara
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Jangka Panjang, Kemenkes Ingatkan Risiko Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Menlu RI Beri Tanggapan Ambisi Amerika Serikat Kuasai Greenland
-
Film Sengkolo: Petaka Satu Suro, Saat Tradisi Menjadi Petaka
-
Local Media Community Gelar Workshop 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Kronologi Meninggalnya Lucky Element, Sempat Lemas dan Masuk ICU
-
Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus
-
Banjir Kampung Melayu Surut, Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur
-
Cinta Terlarang di Kalimantan Selatan: Apa Rahasia di Balik Ketegangan Film 'Kuyank'?
-
Raymond dan Joaquin Tutup Indonesia Masters 2026 sebagai Runner-up
-
Sejarah Baru Tenis Dunia: Novak Djokovic Tembus 400 Kemenangan Grand Slam