News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mellisa Anggraini membantah dakwaan korupsi kuota haji KPK terhada Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Kebijakan pembagian kuota haji tambahan diklaim sebagai penyelamatan fiskal dan diskresi sah untuk mencegah stagnasi pemerintahan.
  • Mantan Menag Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar serta menerima uang USD271.500 terkait pengisian kuota haji khusus.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen dari kuota tambahan sebagai tindakan yang merugikan negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah penyelamatan fiskal.

Hal itu disampaikan Mellisa saat membacakan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Menurut Mellisa, kebijakan Yaqut terkait pembagian kuota tersebut sah secara administratif.

Ia juga menyebut kebijakan itu memiliki dasar diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, yang dapat digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah stagnasi layanan.

Mellisa menilai keputusan pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler justru menunjukkan iktikad baik Yaqut, bukan bentuk mufakat jahat untuk menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persoalkan Standar Hukum Pembagian Kuota

Mellisa juga mempertanyakan standar hukum yang digunakan untuk menentukan pembagian kuota haji tambahan.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan skema pembagian kuota, baik 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus maupun 50 persen untuk masing-masing kuota.

Ia menilai yang menjadi persoalan justru bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan dan standar hukum apa yang digunakan untuk menilainya.

Baca Juga: Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

“Kontradiksi tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma pembagian kuota tambahan yang menurut penuntut umum sebenarnya wajib ditaati oleh terdakwa,” tutur Mellisa.

“Ketidakjelasan mengenai standar hukum yang menjadi dasar untuk menyatakan perbuatan terdakwa salah menyebabkan terdakwa tidak memperoleh gambaran yang pasti mengenai perbuatan apa sebenarnya didakwakan kepadanya," imbuhnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa menduga pengisian kuota tersebut dilakukan dengan memasukkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Kebijakan itu disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diduga bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.

Selain itu, jaksa menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Load More