News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • Penasihat hukum menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili kasus kebijakan administratif tersebut.
  • Kubu terdakwa menyatakan pengujian kebijakan kuota haji merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suara.com - Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menilai Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang menjerat kliennya.

Yaqut diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Mellisa menjelaskan, pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan keputusan Menteri Agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Untuk itu, Mellisa menyebut persoalan yang muncul terkait kebijakan tersebut seharusnya menjadi ranah UU Administrasi Pemerintahan, bukan UU Tipikor.

"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Terlebih, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan disebut mendalilkan pelanggaran terhadap UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Mellisa.

Yaqut didakwa mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Load More