Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kamis (22/6), memidanakan seorang warga negara India ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang atas pelanggaran Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 15 juta rupiah atau pidana kurungan selama dua bulan. (ANTARA/Melani Friati/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)
Komentar
Berita Terkait
-
Sinopsis Chatha Pacha, Film Arjun Ashokan dan Roshan Mathew di Netflix
-
Mitsubishi Siap Produksi Pikap Kopdes Merah Putih, Tapi Belum Pernah Ditawari Agrinas
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Detik-detik Prosesi Pemakaman Vidi Aldiano, Keluarga dan Sahabat Tak Kuasa Menahan Tangis
-
Armand Maulana Kenang Vidi Aldiano: Dia Selalu Menghidupkan Suasana
-
Lyodra Ginting Sebut Vidi Aldiano Sosok yang Selalu Ceria
-
Jusuf Kalla: Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Harus Dievaluasi Total
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Tutup Usia di 35 Tahun
-
MBG-nya Masjid Nurul Ashri Yogyakarta Ajak Jamaah Jelajah Rasa Keliling Indonesia
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Buka BINA Lebaran 2026, Airlangga Bidik Transaksi Rp53 Triliun
-
Peritel Keluhkan Barang Impor Telat Masuk Saat Imlek-Lebaran Berdekatan