-
Kematian Pranay Teja akibat tamparan guru memicu desakan penegakan hukum pelindung anak di India.
-
Hukuman fisik sekolah di India didorong oleh budaya diskriminasi kasta dan agama yang sistemis.
-
Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban hukum tegas serta reformasi total mekanisme pengawasan sekolah.
Suara.com - Kematian anak TK, Pranay Teja setelah ditampar gurunya memicu kemarahan publik sekaligus mengungkap maraknya kekerasan fisik di sekolah India meski hukum telah melarangnya sejak 2009. Tragedi anak berumur enam tahun ini memperlihatkan jurang pemisah yang mendalam antara regulasi pelindung anak dan realitas di ruang kelas.
Pranay Teja mengembuskan napas terakhir sewaktu tiba di King George Hospital Visakhapatnam setelah pingsan akibat tamparan keras pengajarnya di kelas TK. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan Teja berdiri lemas sambil memohon sebelum pukulan mematikan itu mendarat di wajahnya.
Orang tua korban membongkar kebiasaan pihak sekolah swasta yang rajin memberikan hukuman fisik rutin kepada para siswa. Departemen Pendidikan Sekolah Andhra Pradesh langsung membentuk tim investigasi tiga anggota guna memproses kasus yang mereka sebut sangat menyakitkan ini.
Insiden berdarah ini membongkar fakta kekerasan atas nama disiplin masih mendarah daging di kawasan pedesaan serta kelompok marginal. Penelitian lembaga nirlaba Agrasar mencatat 80 persen siswa miskin di Gurugram menerima pukulan rutin tiap minggu dari guru mereka.
Pemerintah India sebetulnya melarang penuh hukuman fisik dan tekanan mental lewat Undang-Undang Hak Anak atas Pendidikan Gratis dan Wajib Belajar (RTE) tahun 2009. Selain itu, Undang-Undang Keadilan Anak 2015 menegaskan tindakan kejam kepada anak sebagai tindak pidana murni.
Mengapa Hukum Larangan Kekerasan Sekolah di India Tidak Efektif?
Praktik lapangan menunjukkan penyelesaian kasus kekerasan sekolah kerap membentur benteng impunitas yang dibangun lembaga pendidikan. Pihak sekolah cenderung melindungi tenaga pengajar serta menekan keluarga korban agar menghentikan proses hukum secara diam-diam.
Pengacara asal New Delhi, Kawalpreet Kaur, menilai kelemahan utama bersumber dari formulasi undang-undang yang kurang tegas mengancam pelaku kekerasan. Menurut Kaur, keterbatasan regulasi membuat kasus kekerasan sekolah sering tersingkir dari prioritas peradilan.
“Undang-Undang RTE jelas melarang hukuman fisik dan pelecehan mental, namun tidak menciptakan tindak pidana berdiri sendiri yang kuat,” ujar Kaur kepada Al Jazeera.
Baca Juga: WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut
“Kasus-kasus sering kali didorong ke dalam hukum pidana umum, diperlakukan sebagai insiden kecil tentang 'penganiayaan' atau 'disiplin'. Otoritas sekolah melindungi guru, menghalangi pengaduan, dan menekan keluarga untuk menyelesaikan masalah secara diam-diam, hingga pengaduan pun terkubur.”
Persidangan di tingkat pengadilan juga kerap memperlihatkan kelonggaran yang merugikan posisi anak-anak korban hukuman fisik. Lembaga peradilan beberapa kali membebaskan guru berdalih tindakan tersebut merupakan bagian wajar dari pola pengajaran.
Kaur menyoroti kecenderungan hakim yang memaklumi tindakan kekerasan pengajar demi alasan menjaga ketertiban siswa. Praktik pembiaran peradilan ini memicu tradisi hukuman fisik terus berjalan tanpa hambatan hukum berarti.
“Bahkan di bawah Undang-Undang RTE, otoritas sekolah sering kali berfokus pada tindakan fisik semata dan mengabaikan motif diskriminatif,” tutur Kaur.
Bagaimana Akar Sejarah Kekerasan Fisik Pendidikan di India?
Sejarah kekerasan fisik di India merentang jauh sebelum kedatangan penjajah Inggris melalui tradisi kasta yang sangat diskriminatif. Sejarawan Ruchika Sharma menjelaskan teks kuno Arthashastra dan Manusmriti telah mengatur hukuman fisik bertingkat berdasarkan kasta seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
Terkini
-
Guru Tampar Anak TK Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Tak Bikin PR
-
Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar
-
Alasan IHSG Tetap Ngegas ke Level 6.500, Meski Ada Demo
-
Wanda Hamidah Bagikan 300 Nasi Kotak di Tengah Demo DPR
-
Tuntaskan TC di Thailand, Persebaya Fokus Matangkan Persiapan Musim 2026/2027
-
Gara-gara Tebus Motor, Menantu di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua yang Renta
-
AI hingga Kedaulatan Digital, Ini 4 Faktor yang Bakal Mengubah Industri Seluler Asia Pasifik
-
Kawasan SCBD Sepi Saat Demo 27 Agustus: Mal Lengang, Karyawan WFH
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Review Anime Yama no Susume, Saat Hobi Naik Gunung Jadi Dokumenter