Suara.com - Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih berharap mendapatkan keadilan setelah hakim membebaskan terduga pelaku pemerkosaan terhadap putrinya; si pelaku merupakan ayah kandung anak tersebut.
Perempuan berinisial RH itu mengajukan banding karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya,” kata RH dalam wawancara dengan BBC News Indonesia. Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan banyak terdakwa kekerasan seksual terhadap anak akhirnya divonis bebas atau kasusnya berhenti di penyidikan karena kegagalan pembuktian.
Berita Terkait
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Polri Bidik 1.500 Dapur MBG Rampung Akhir 2026, Siap Layani 3,5 Juta Penerima
-
Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Belarusia di Istana
-
Jelajahi ARTJOG 2026, Awal Trilogi Baru "Ars Longa: Generatio"
-
Diskakmat Guru Besar Soal Kinerja 8 Tahun, Jawaban Mentan Amran Malah Bawa-Bawa Analogi Suami Istri
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
Bupati Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Prancis Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Pasca Gasak Swedia 3-0
-
Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
-
Siap Adu Ahli, Polda Metro Jaya Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi