Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.
Dalam perkara tersebut penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara. Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Video Editor: Welly
Tag
Berita Terkait
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
-
Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Picu Kontroversi, Alasan di Balik Unggahan Foto Donald Trump Bergaya Mirip Yesus
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun Untuk Titiek Soeharto
-
Viral Eskavator Numpang Lewat Tenda Hajatan di Sleman, Gerakannya Curi Perhatian
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz, Sindir Trump: Warga Amerika akan Rindu Bensin Murah
-
Buntut Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain, Clara Shinta Gugat Cerai Alexander Assad
-
Salut, Ji Chang Wook Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT Hasil Charity
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
Pernikahan Cuma 2 Bulan, Boiyen Bongkar Tabiat Mantan Suami