Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup. Ini setelah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Ade mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade.
Video Editor: Tikha
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
BGN Tegaskan MBG Harus Habis di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang
-
Usai Pingsan Saat Upacara Duka, Kondisi Menteri Trenggono Berangsur Pulih
-
Rekaman Detik-detik Menteri Trenggono Ambruk Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR
-
BGN Susun Aturan Konsumsi MBG demi Keamanan Siswa
-
Ayah Lula Lahfah Buka Fakta soal Kronologi Kepergian Sang Anak
-
Tak Mampu Jawab Pertanyaan Wartawan, Reza Arap: Saya Masih Memproses Semuanya
-
Keanu AGL hingga Dara Arafah Begitu Kehilangan Sosok Lula Lahfah: Dia Selalu Ceria dan Positif
-
Penjelasan Ayah Lula Lahfah Soal Penyebab Kematian Sang Anak
-
Momen Reza Arap Tenangkan dan Kuatkan Ayah Ibu Lula Lahfah di Pemakaman
-
Syok Kekasih Meninggal, Reza Arap Cium Nisan Lula Lahfah, Menangis Histeris Hingga Ditenangkan