News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah lima belas lokasi di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang sejak lima hingga delapan Agustus dua ribu dua puluh enam.
  • Penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas PUPR, barang bukti elektronik, serta rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
  • KPK menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pemerasan di Pemkab Pemalang serta pengurusan perkara di KPK sejak tigapuluh Juli.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi di sejumlah daerah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

Penggeledahan dilakukan selama empat hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Sebanyak 10 lokasi berada di Pemalang, dua lokasi di Tegal, dua lokasi di Pekalongan, dan satu lokasi di Semarang.

"10 rumah yang berlokasi di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Senin (10/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Selain dokumen, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan sejumlah file elektronik.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," ujar Budi.

Rekaman CCTV tersebut diduga berkaitan dengan pertemuan antara Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA), serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK akan menganalisis seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Bukti-bukti itu juga akan digunakan untuk mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.

"Berbagai barang bukti yang diamankan dan disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," kata Budi.

Baca Juga: Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Empat Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan putra Lilik.

Keempat tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More