- KPK menggeledah lima belas lokasi di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang sejak lima hingga delapan Agustus dua ribu dua puluh enam.
- Penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas PUPR, barang bukti elektronik, serta rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
- KPK menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pemerasan di Pemkab Pemalang serta pengurusan perkara di KPK sejak tigapuluh Juli.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi di sejumlah daerah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
Penggeledahan dilakukan selama empat hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Sebanyak 10 lokasi berada di Pemalang, dua lokasi di Tegal, dua lokasi di Pekalongan, dan satu lokasi di Semarang.
"10 rumah yang berlokasi di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Senin (10/8/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Selain dokumen, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan sejumlah file elektronik.
"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," ujar Budi.
Rekaman CCTV tersebut diduga berkaitan dengan pertemuan antara Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA), serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK akan menganalisis seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Bukti-bukti itu juga akan digunakan untuk mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
"Berbagai barang bukti yang diamankan dan disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," kata Budi.
Baca Juga: Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
Empat Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan putra Lilik.
Keempat tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Bromo Capai 720 Hektare, DPR Soroti SOP: Harus Jelas Siapa Komandannya
-
Persija di Bawah Persib Saat Piala Presiden 2026, STY Siapkan 3 Pemain Baru Hingga TC di Thailand
-
Ganti Buku Pelajaran Tak Cukup, Pengamat Soroti Persoalan Pendidikan yang Lebih Kompleks
-
Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang, KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV Hotel
-
Teropong Pendidikan Kita: Membaca Wajah Pendidikan Indonesia 2006-2007
-
Purbaya Beberkan Fakta-fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi RI 5,29% Q2 2026
-
Bos Persija Akui Dekati Justin Hubner, Keputusan Shin Tae-yong Jadi Kunci
-
Inovasi Bisnis Kreatif Isuzu Traga Putri Salon Studio Hadir di GIIAS 2026
-
Menjerit Harga Pakan Meroket! Ribuan Peternak di Sulsel Terancam Gulung Tikar
-
Prapanca Murka Pemain Persija Dituding Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026