Suara.com - Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante. Laki-laki tersebut diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
Pada gelar perkara yang dilangsungkan hari ini, polisi menyebutkan YA akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," sambungnya.
Bila terbukti membunuh Dante secara sengaja dan telah direncanakan, YA pacar Tamara Tyasmara terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. SImak video lengkapnya!
Berita Terkait
-
Penuh Haru, Tamara Tyasmara Rayakan Ultah Dante ke-8dengan Doa di Pemakaman
-
Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kematian Dante: Babak Baru Dimulai
-
Tamara Tyasmara Ketakutan Syuting Adegan Tenggelam, Terbayang Momen Nahas yang Dialami Anak?
-
Sinopsis Rindu Tak Berujung, Sajikan Perjuangan Cinta Tamara Tyasmara dan Anrez Adelio
-
Ahli Digital Forensik Temukan Pola Aneh di Kasus Arya Daru, Mirip Jessica Wongso dan Dante
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
91 Persen Koruptor Didominasi Laki-Laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia
-
Geger Unggahan Video Amien Rais, Komdigi dan Bakom RI Beri Pernyataan!
-
Baru Kerja 3 Hari dan Dilatih Sehari, Ini Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Maut
-
Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf
-
KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan
-
Berkaos Oblong Hitam, Prabowo Sapa Buruh di Monas Lebih Dekat
-
Datang ke Monas, Prabowo Lakukan Gestur 'Oke Gas' di Peringatan May Day 2026
-
Profil Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Sempat Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
1 Mei Hari Buruh, Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya