Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024) kembali digelar tanpa kehadiran kedua artis. Berbeda dengan Dewi yang sudah menjelaskan alasan ketidakhadiran, Andrew kembali absen tanpa sebab pasti.
“Pihak tergugat tetap tidak hadir. Kenapa nggak datangnya, kami nggak tahu,” ujar kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Tiara Oktavia.
Hanya didapat informasi dari hakim bahwa Andrew Andika sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Surat panggilan juga sudah diterima oleh Andrew, namun ia tetap memilih tidak hadir seperti saat sidang perdana.
“Panggilannya sudah patut dan secara resmi diterima oleh tergugatnya,” kata Tiara Oktavia.
Ketidakhadiran Andrew Andika selaku tergugat membuat hakim kembali menunda sidang sampai 4 Juli 2024. Mereka masih memberi kesempatan untuk Andrew atau tim kuasa hukumnya untuk hadir. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Praba
Berita Terkait
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Gaun Pengantin di Sidang Cerai: Makna Mengejutkan di Balik Pilihan Wardatina Mawa
-
Dibocorkan Lawan, Kenapa Pengacara Wardatina Mawa Bungkam Ditanya Permintaan Nafkah Rp100 juta?
-
Sidang Cerai Boiyen Terancam Verstek, Rully Kembali Tak Hadir di Pengadilan
-
Sinopsis Leak 2: Jimat Dadong, Teror Ilmu Hitam Bali yang Tayang Hari Ini
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Belum Kapok, Shin Tae-yong Siap Lanjutkan Karier Kepelatihan di Indonesia
-
NGORBIT "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan": Antara Merawat Ibu dan Mengejar Impian
-
Lolos dari Blokir Pemerintah, Pakar Ungkap Trik Licik Judol Hayam Wuruk
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
AHY Marah Sampai Tunjuk Anak Buah: Kepala Balai Sini, Anda Dengarkan Saya
-
Siapa Roby Kurniawan? Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia