Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan baru mengenai pernikahan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
Salah satu bab dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang pelaporan perkawinan ASN. Disebukan dalam aturan itu, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Aturan tersebut menuai kontroversi, beberapa pihak mengkritiknya. Salah satunya ialah Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menyoroti Pasal 4 yang mengatur izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
"Eh, eh, kok gitu ya? Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?" sindir Rieke Diah Pitaloka dikutip dari Instagram miliknya pada Sabtu (18/1/2025).
VO/Video Editor: Fira/Salma
Berita Terkait
-
Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair
-
PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya
-
ASN Jangan Dicontoh! Sederet Aksi Flexing Sekretaris Petojo Selatan Febriwaldi Berujung Pencopotan
-
Viral Gegara Doyan Flexing di Medsos, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Kini Dicopot
-
Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Nikita Mirzani Berhijab di Sidang, Alasan di Baliknya Bikin Kaget
-
Sampah Jadi Cuan: Pegadaian Ubah Limbah Jadi Emas, Ini Caranya
-
Aturan Baru Prabowo: Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Roy Suryo Sebut 99,9 Ijazah Jokowi Palsu, Tunjukkan Salinan dari KPU DKI
-
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon: Debut Film Suami Istri Langsung Jadi Cerminan Pernikahan Mereka
-
Akhirnya Muncul saat Wisuda S3, Judul Disertasi Sahroni Disorot
-
Erick Thohir Bungkam soal Pemecatan Kluivert: Beri Saya Waktu 2 Hari!
-
Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026: Media Korea Sebut Keputusan Erick Thohir Jadi Biang Kerok!
-
Wanita 52 Tahun Dalang di Balik Penyiksaan Sadis COD Mobil: Ini Perannya!
-
Gagal ke Piala Dunia 2026: PSSI Depak Kluivert dan Tim Pelatih, Apa Langkah Selanjutnya?