Suara.com - Status lajang secara tegas dikategorikan dalam hukum Indonesia sebagai pasangan yang belum menikah. Namun, tren kohabitasi atau hidup bersama tanpa nikah menjadi marak di kalangan generasi muda di perkotaan.
Hukum kohabitasi, yang kerap disebut kumpul kebo, masuk dalam UU No.1 Tahun 2023 KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026. Bagaimana reaksi lingkungan atas pasangan yang memilih untuk kohabitasi?
Status single atau lajang juga kerap disematkan bagi orang dewasa yang belum menikah dan diakui secara hukum.
Definisi sosial tersebut menjadi salah satu hal yang membuat banyak lajang mendapat stigma dan stereotip negatif. Bagaimana cara mereka menghadapi tekanan dan diskriminasi sosial ini?
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Pacar, Titi DJ Cemburu Dengar Thomas Djorghi Cerita Cewek Lain
-
Dekat Seperti Pacaran, 'Dul' Jadi Panggilan Khusus Titi DJ ke Thomas Djorghi
-
Teman Rasa Pacar, Titi DJ Sebut Thomas Djorghi Satu-satunya Lelaki di Hati
-
Terungkap! Andrew Andika dan Violentina Kaif Ternyata Sudah Menikah Sejak Juli 2025
-
Bantah Jadi Pelakor, Violentina Kaif Istri Andrew Andika Sentil Tengku Dewi Suka Buka Aib Orang
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Skandal Sawit Rp45,9 Triliun: DJP Ungkap Kecurangan Ekspor
-
Gubernur Riau Diduga Palak Anak Buah Rp2,25 M, Uangnya Dipakai Pelesiran ke London dan Brasil
-
Muhammadiyah dan Gus Mus Kompak Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PSTI Desak Erick Thohir Mundur, Nilai Amanah di PSSI Telah Disalahgunakan
-
Lima Kandidat Tolak Latih Timnas, PSSI Kini Lebih Selektif Cari Pelatih Baru
-
Terjaring OTT, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK
-
Jual Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
NGORBIT: Intip Keseruan di Balik Layar 'Pesugihan Sate Gagak' Bareng Para Bintang!