Suara.com - Status lajang secara tegas dikategorikan dalam hukum Indonesia sebagai pasangan yang belum menikah. Namun, tren kohabitasi atau hidup bersama tanpa nikah menjadi marak di kalangan generasi muda di perkotaan.
Hukum kohabitasi, yang kerap disebut kumpul kebo, masuk dalam UU No.1 Tahun 2023 KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026. Bagaimana reaksi lingkungan atas pasangan yang memilih untuk kohabitasi?
Status single atau lajang juga kerap disematkan bagi orang dewasa yang belum menikah dan diakui secara hukum.
Definisi sosial tersebut menjadi salah satu hal yang membuat banyak lajang mendapat stigma dan stereotip negatif. Bagaimana cara mereka menghadapi tekanan dan diskriminasi sosial ini?
Komentar
Berita Terkait
-
Sibuk Persiapan, Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Makin Dekat?
-
Persiapan Pernikahan Jennifer Coppen Terungkap, Sudah Test Makeup dan Desain Gaun Pengantin
-
Aktor Ha Jung Woo Klarifikasi soal Rumor Menikah, Sebut Belum Ada Keputusan
-
Isi Janji Nikah Ranty Maria dan Rayn Wijaya Viral, Nama Maxime Bouttier Terseret
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?
-
Timbulkan Kegaduhan, Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Khusus Pasien Cuci Darah
-
Gerindra Minta Maaf Atribut Partainya Ganggu Masyarakat, Perintah Segera Dicopot!
-
Momen Mahalini Latihan Bersama Band Pengiringnya Jelang Konser KOMA 14 Februari 2026
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap