Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif

Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:47 WIB

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang operasional angkutan kota (angkot) menuju kawasan Puncak pada 1-8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, dan mencegah kemacetan saat libur Lebaran. (ANTARA/Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com