Kaca Kereta Sancaka Pecah! 2 Penumpang Luka, KAI Buru Pelaku

Selasa, 08 Juli 2025 | 18:00 WIB

Suara.com - Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakart Feni Novida Saragih menyebut dua penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca.

Kedua korban dipastikan sudah mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI. PT KAI kini sedang menyelidiki pelaku.

Feni menyebut pelaku bisa dijerat Pasal 194 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, atau seumur hidup jika menyebabkan kematian.

#kereta #sancaka #keretasancaka #keretaapi #kai #ptkai #lemparanbatu #yogyakarta #surabaya #stasiun #news #beritavideo #suara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com