Suara.com - Video seorang guru honorer curhat di DPR RI dan menyebut hanya menerima gaji Rp 30 ribu per jam kerja, viral di media sosial. Video itu pun akhirnya menuai reaksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Guru honorer itu bernama Rerisa. Beberapa waktu lalu, dia curhat sambil menangis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.
Dalam RDPU tersebut, Rerisa, yang mewakili Ikatan Guru Pendidikan Nusantara, menyampaikan kondisi kariernya sebagai guru honorer di Bengkulu.
Ia menangis saat menyebut hanya menerima honor Rp 30.000 per jam untuk 18 jam mengajar. Dia telah mengabdi selama tujuh tahun sebagai guru honorer kategori R4 di SMKN 4 Kepahiang. Ia belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan gelombang simpati publik. Namun, Pemprov Bengkulu segera menanggapi dan meminta klarifikasi kehebohan itu. Selengkapnya dalam video ini.
Vo/Video Editor: Nathan/Mutiara
Berita Terkait
-
DPR Ngaku Belum Pernah Dilibatkan Pemerintah Bahas Universitas Republik Indonesia
-
Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti