Suara.com - Polri memastikan dua dari tujuh anggota Brimob terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis di Jakarta Pusat. Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut kedua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat.
Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen IV Korbrimob Polri yang berada di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis. Agus menjelaskan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terancam dipecat dan dipidana karena diduga melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini didasari hasil pemeriksaan dan analisa menyeluruh terhadap video, foto di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.
Sementara lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David hanya dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang. Sebab mereka hanya duduk di bagian belakang rantis sebagai penumpang. Selengkapnya, simak video di atas. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Praba
Berita Terkait
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Lebaran Jalur Narik: Ketika Jaket Hijau Lebih Sibuk dari Panitia Zakat
-
Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya
-
BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini
-
BHR 2026 Ojol dan Kurir Kapan Cair? Cek Jadwal Beserta Nominalnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Tutup Usia di 35 Tahun
-
MBG-nya Masjid Nurul Ashri Yogyakarta Ajak Jamaah Jelajah Rasa Keliling Indonesia
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Buka BINA Lebaran 2026, Airlangga Bidik Transaksi Rp53 Triliun
-
Peritel Keluhkan Barang Impor Telat Masuk Saat Imlek-Lebaran Berdekatan
-
Detik-detik Richard Lee Digiring ke Sel dengan Tangan Diborgol, Resmi Ditahan?
-
Soal Isu Cadangan BBM, Bahlil Ingatkan Warga: Stok Nasional Aman, Tak Perlu Panic Buying!
-
"Anakku Tak Bersalah" - Tangis Haru Ibunda Delpedro Pecah saat Vonis Bebas
-
Tolak Perang dan 'Mati Demi Israel', Veteran Marinir AS Diseret Keluar Ruang Kongres