Video / News
Minggu, 21 September 2025 | 21:05 WIB

Suara.com - Keputusan monumental telah diambil Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (19/9/2025). Secara resmi, ia mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.'

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Fokus utamanya adalah pembangunan masif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Selengkapnya, simak video di atas.

Creative/Video Editor: Andra/Bayu

Load More