Video / News
Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang melanggar standar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, seluruh penyelenggara wajib mengunggah laporan foto dan video harian ke sistem digital sebagai syarat pencairan dana.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak layak atau kotor. Untuk memastikan kepatuhan, BGN menerapkan Sistem Pengawasan Digital "Pasang Mata" sesuai Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan setiap SPPG wajib mendokumentasikan proses dari pengolahan hingga distribusi.

Khairul menyebut, sistem ini memungkinkan BGN mendeteksi secara waktu nyata jika ada dapur yang tidak aktif atau distribusi yang tidak sesuai jadwal.

Selengkapnya dalam video ini. 

Host/Video Editor: Nova/Faqih

Load More