Suara.com - Kursi Wapres kembali digoyang! Denny Indrayana dkk resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Tak tanggung-tanggung, pemohon bahkan meminta Gibran didiskualifikasi dan mendesak Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama pengganti ke MPR!
Dari Putusan MK No. 90, sengketa Pilpres, gugatan PTUN, sampai PHPU baru ini, bukankah posisi RI-2 kali ini jadi yang paling langganan 'mampir' ke meja hijau? Namun, KPU menegaskan bahwa urusan pembatalan pelantikan adalah ranah pemakzulan via DPR, bukan MK. Pengamat pun menilai peluang gugatan ini dikabulkan teramat tipis, cuma 1–2 persen saja.
Gimana menurut Sobat Suara? Apakah gugatan ini masih punya taring buat merombak peta politik nasional, atau sekadar jadi catatan kritis demokrasi? Tumpahin pendapat kalian di kolom komentar!
Creative/Video Editor: Aqilah/Evan