Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terbuka untuk dimakzulkan melalui mekanisme konstitusi.
Namun menurut Refly, pengunduran diri secara sukarela menjadi pilihan yang lebih baik bagi Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Refly usai sidang putusan perkara syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta. Ia juga meyakini Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.