Suara.com - Di era yang sudah kian berkembang maju di mana demokrasi diyakini juga sudah berjalan sedemikian rupa, nyatanya masyarakat Indonesia masih terus menemukan beragam kasus ujaran kebencian dalam kehidupan sehari-harinya. Jika dulu banyak terkait suku, ras atau antar-agama, kini banyak soal perbedaan politik, bahkan paham pemikiran.
Yang membuat miris, perkembangan teknologi di era digital justru turut dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran ujaran-ujaran kebencian tersebut, terutama lewat jalur media atau jejaring sosial. Akibatnya, hampir sepanjang waktu setiap harinya, bisa ditemukan beragam unggahan atau postingan semacam itu, baik dalam wujud teks, gambar, hingga video.
Perkembangan lainnya adalah fenomena ramainya pelaporan ke institusi penegak hukum, bahkan kerap kali saling lapor antara dua pihak berlawanan, yang oleh aparat sendiri sebagian besar juga cukup cepat ditindaklanjuti. Penggunaan UU ITE yang sedari awal kehadirannya sudah mengundang kontroversi, pun akhirnya kian banyak terdengar.
Terkait hal itu, Suara.com baru-baru ini berkesempatan berbincang dengan Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Bagaimana pandangannya mengenai perkembangan akhir-akhir ini, dan apa solusi terbaik menurutnya ke depan? Berikut petikan wawancaranya:
Adakah pergeseran dalam pola atau sistematisasi penyebaran ujaran kebencian, semisal antara sebelum hiruk-pikuk Pilpres dan setelahnya?
Saya rasa jumlahnya saja yang makin masif, karena media sosial digunakan juga secara masif. Dan polarisasi ini kan terjadi karena kita hanya punya dua calon presiden sebagai konsekuensi logis dari presidential threshold. Seandainya tidak ada presidential threshold, maka polarisasi tidak akan setajam saat ini.
Dulu ujaran kebencian paling banyak mengenai agama dan suku. Tapi kekinian banyak menyasar pada tema antargolongan, terutama perbedaan politik. Benar begitu?
Saya lebih suka menggunakan (istilah) propaganda kebencian, karena ada sifat aktif dari pelakunya dan bersikap memusuhi serta mengajak orang lain melakukan hal yang sama.
Konteks antargolongan kalau dalam hukum pidana tidak menyasar pada soal perbedaan politik sebenarnya. Namun secara spesifik terhadap perbedaan yang dapat dilihat secara kasat mata termasuk gender dan orientasi seksual.
Baca Juga: Rustika Herlambang: Rata-rata Netizen Sebenarnya Sudah Resah dengan Hoaks
Apakah pergeseran tema itu bisa diartikan bahwa kini ujaran kebencian tak lagi sekadar spontanitas tapi lebih terstruktur? Artinya, ada "bandarnya"?
Bisa jadi. Namun sekali lagi, kalau menggunakan konstruksi hukum pidana, maka (ini) bukan soal perbedaan politik. Namun, hukum pidana kita saat ini dan yang akan datang (RKUHP) tidak mengenal pidana terhadap orang yang membiayai propaganda kebencian.
Kekinian, banyak orang saling lapor atas dugaan menyebar ujaran kebencian --antara dua kubu capres misalnya. Apakah ini wajar atau bagaimana dari segi hukum, terutama kalau mengingat UU ITE mengandung pasal karet?
Persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau penafsirannya menggunakan penafsiran propaganda kebencian, atau kalau dalam bahasa Inggris disebut sebagai "incitement to hatred". Dan kenapa orang saling lapor, karena hukum pidana tidak lagi digunakan sebagai sarana akhir untuk mencapai tujuan hukum yang salah satunya yaitu ketertiban umum, namun menjadi sarana utama untuk mencapai tujuan hukum.
Staf Ahli Kemenkominfo Henry Subiakto sempat menilai UU ITE tak ampuh menangkal hoaks. Bagaimana menurut ICJR?
Soal hoaks itu ada soal sosiologis juga, karena kalau tingkat literasi rendah, maka akan sulit mengatasi hoaks. Dan nggak semua hoaks juga bisa dipidana. Hanya kabar bohong yang membawa kerugian terhadap harta dan nyawa yang bisa dilakukan penegakan hukum (terhadapnya).
Soal propaganda kebencian, seandainya (dalam) hukum dilakukan penegakan dengan baik dan penegakannya bisa menyasar aktor-aktor intelektual, ini bisa menjadi trigger untuk orang lain tidak melakukan hal yang serupa.
Soal persekusi terhadap orang-orang yang diduga melakukan ujaran kebencian, apa Anda melihat ada perbedaan setidaknya sejak Pilkada DKI (2017) sampai era Pilpres ini?
Agak sulit menjawabnya, karena saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hal tersebut.
Kalau pelakunya (ujaran kebencian), apa ada perbedaan? Kalau dulu kan kerap dilakukan oleh massa ormas di dunia nyata maupun media sosial, kini banyak pula dilakukan oleh tokoh-tokoh politik misalnya. Itu bagaimana?
Kalau penyebaran data pribadi, ya, kalau jelas pelanggarannya, harus diproses hukum. Namun dulu juga ada seorang menteri yang menyebarkan data pribadi warganya, namun malah dibiarkan. Ini tidak membawa kebaikan apa pun buat seluruh masyarakat.
Saat ini, bahkan orang bicara revolusi di ruang tertutup saja seperti Permadi, bisa dilaporkan, karena terekam video dan diviralkan. Anda menilai ini wajar atau bagaimana?
Ketika hukum dicampuradukkan sama kepentingan politik, maka hal itu bisa jamak terjadi.
Apakah Anda melihat hal ini sama saja, tapi di ruang berbeda --dulu misalnya terkait agama semisal kasus Ahok dan kini politik-- atau bagaimana?
Ketika hukum dicampuri dengan kepentingan politik, atau apabila penegakan hukum dilakukan atas tekanan massa, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
Apakah Anda menilai segala pelaporan atas nama ujaran kebencian belakangan ini mengancam kebebasan berpendapat?
Saya ingin kembali pada penafsiran, (bahwa) jika menggunakan istilah ujaran kebencian, maka segala (ungkapan) rasa benci bisa diproses. Berbeda jika menggunakan propaganda kebencian, karena hanya yang bersifat aktif dan memiliki pengaruh yang bisa diproses hukum.
Menurut Anda, apa solusi atas persoalan-persoalan tersebut, baik oleh politisi, ormas, polisi dan lain-lain?
Pertama, literasi harus diperkuat. Jangan lupa, peringkat pendidikan kita juga tidak cukup baik bahkan di ASEAN. Maka, literasi menjadi PR paling penting yang harus sama-sama kita kerjakan secara serius.
Kedua, penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik ataupun tekanan massa. Karena bila penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara seperti itu, maka akan menjadi persoalan serius di masa depan.
Berita Terkait
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Lebih dari Sekadar Kebiasaan: Bahaya Kecanduan Scrolling bagi Kesehatan Mental Remaja
-
Internet Cepat, Nalar Lambat: Urgensi Literasi Kritis di Era Digital
-
Generasi Z: Tanggung Jawab Etika Digital di Era Media Sosial dan Konten Viral
-
Oubaitori: Saatnya Berhenti Berlomba dan Mulai Bertumbuh Sesuai Ritme Diri
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kunardy Darma Lie, Ambisi Membawa KB Bank Jadi 10 Besar di Indonesia
-
Prodjo Sunarjanto: Peluang Besar Logistik, Mobil Listrik hingga Tantangan dari Gen Z
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Transformasi Sarana Menara Nusantara dari 'Raja Menara' Menuju Raksasa Infrastruktur Digital
-
Tatang Yuliono, Bangun Koperasi Merah Putih dengan Sistem Top Down
-
Reski Damayanti: Mengorkestrasi Aliansi dalam Perang Melawan Industri Scam
-
Andi Fahrurrozi: Engineer Dibajak Timur Tengah saat Bisnis Bengkel Pesawat Sedang Cuan
-
Dewa Made Susila: Pasar Otomotif Sudah Jenuh, Saatnya Diversifikasi
-
Wawancara Khusus Jenderal Dudung: Buka-Bukaan Kontroversi KPR Prajurit TNI AD Rp586,5 Miliar
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai