- OJK panggil Indodax selidiki dugaan raibnya dana nasabah senilai Rp600 juta.
- Indodax klaim dana hilang akibat akses ilegal eksternal, bukan kebocoran sistem.
- Nasabah diimbau aktifkan 2FA dan waspada phishing untuk proteksi aset kripto.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi turun tangan menyikapi dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp600 juta di platform jual-beli aset kripto, Indodax.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Indodax untuk memfasilitasi pertemuan dan meminta klarifikasi mendalam. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelusuran karena adanya perbedaan keterangan antara pihak nasabah dan pengurus platform.
"Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax sebetulnya terkait dengan apa. Nanti kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Pengawas sudah meminta Indodax menelusuri dan memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan," ujar Hasan di Gedung BEI akhir pekan lalu.
Manajemen Indodax bersikap kooperatif dan telah meminta nasabah terkait untuk melampirkan bukti pendukung. CEO Indodax, William Sutanto, memberikan klarifikasi resmi bahwa berdasarkan penelusuran awal, indikasi hilangnya dana tersebut bukan berasal dari kebocoran sistem internal Indodax.
Indodax menemukan adanya indikasi akses ilegal yang dipicu oleh faktor eksternal yang menargetkan perangkat pribadi pengguna.
"Indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan kredensial pribadi pengguna," jelas William dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Indodax berkomitmen menghubungi member yang terdampak satu per satu untuk melakukan investigasi kronologis. Perusahaan juga menegaskan akan mendampingi nasabah dalam proses penyelesaian masalah ini guna menjaga kepercayaan pasar.
Di sisi lain, Indodax kembali memperingatkan seluruh pengguna untuk memperketat keamanan mandiri, seperti mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA), menggunakan kata sandi yang kuat dan unik dan waspada terhadap tautan (link) mencurigakan dan memastikan perangkat bersih dari malware.
Baca Juga: SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis
OJK menegaskan akan terus memantau hasil investigasi internal Indodax untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam industri aset kripto nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang