2. Ada 34 orang dikeruk KPK
Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.
Awal kronologis ini diawali dengan tim Satgas KPK menerima informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti Agung dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang serta pihak lain.
Kemudian, tim bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Meski begitu, Firli enggan menjelaskan secara detail rumah siapa yang disambangi oleh Mukti di daerah Jakarta Selatan.
3. Ketemu seseorang di Gedung DPR
Selanjutnya, kata Firli, rombongan Bupati Mukti Agung menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang.
"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," ungkap Firli
Firli menyebut rombongan Bupati Mukti Agung pun langsung ditangkap tim Satgas yang sudah memantaunya usai bertemu seseorang di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Pramuka dan Cara Membuatnya, Klik Disini Gratis!
Meski begitu, Firli tidak menjelaskan siapa seseorang yang ditemui Bupati Mukti di Gedung DPR RI. Ia, hanya menjelaskan bahwa Mukti dan rombongan diamankan bersama sejumlah barang bukti.
4. Pejabat di Pemalang disikat KPK
Kemudian, tim satgas KPK pun juga langsung bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sekaligus, kata Firli, tim satgas KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang.
"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya
5. Ditahan 20 hari
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
6. Ancaman hukuman
Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan,MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Ditahan di Rutan KPK
-
KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI
-
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Temui Seseorang di Gedung DPR
-
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,1 Miliar
-
Kendaraan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dipepet Sejumlah Mobil di Gerbang DPR RI, Dikabarkan OTT KPK
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Masuk Jajaran Bupati Terkaya di Jawa Tengah, Berikut Rincian Harta Kekayaan Anom Widiyantoro
-
4 Pembalap MotoGP Ini Tampil di Luar Prediksi pada Paruh Pertama Musim 2026
-
Mafia Beras Rugikan Masyarakat Rp169 Triliun, 39 Orang Jadi Tersangka
-
Bibit Siklon Tropis 94W Pemicu Hujan Lebat di Wilayah Sumatera
-
Marselino Ferdinan Bakal Main Lawan Vietnam? John Herdman Bilang Begini
-
9 Karakter Anime dengan Kisah Masa Lalu Paling Kelam, Ada Akaza hingga Guts
-
Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal
-
Suplai Rudal Patriot Kritis, Pertahanan Udara Ukraina Bobol Hingga Makan Korban Jiwa
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik