Selebtek.suara.com - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021 - 2022, pada Jumat (12/8/2022).
Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (11/8/2022).
Selain MAW, KPK juga menetapkan status tersangka pada lima orang lainnya.
KPK menetapkan tersangka MAW selaku penerima suap bersama tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU), Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.
Sedangkan empat orang berperan sebagai pemberi suap, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli dikutip dari Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI
Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI
-
Mahfud MD Bongkar Jebakan Psikologi yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo: Menangis, Sebut Dizhalimi!
-
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK
-
Polda Metro Jaya: Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026