Selebtek.suara.com - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021 - 2022, pada Jumat (12/8/2022).
Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (11/8/2022).
Selain MAW, KPK juga menetapkan status tersangka pada lima orang lainnya.
KPK menetapkan tersangka MAW selaku penerima suap bersama tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU), Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.
Sedangkan empat orang berperan sebagai pemberi suap, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli dikutip dari Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI
Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI
-
Mahfud MD Bongkar Jebakan Psikologi yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo: Menangis, Sebut Dizhalimi!
-
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK
-
Polda Metro Jaya: Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Ironi Rupiah Rp18.000: Turis Malaysia Borong Barang, Warga Lokal Menjerit
-
Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Lastri: Arwah Kembang Desa Jadi Persembahan Terakhir Gary Iskak untuk Film Horor Indonesia
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Aston Villa Bidik Kiper Timnas Jepang untuk Gantikan Emil Martinez
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG