/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:46 WIB
Kolase dan ilustrasi TKP. Komnas HAM memiliki temuan baru berupa foto tubuh Brigadir J tergelatak di Duren Tiga. Selain itu jejak digital Ferdy Sambo beri perintah membersihkan TKP juga ditemukan. (rizki bali putra sundana)

Secara jelas Susno Duadji mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.

Susno Duadji mengatakan, dalam klausul kode etik diakui tertulis boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik.

Dan itu kata Susno Duadji, yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai strategi, yakni mengundurkan diri.

"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.

"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji. 

Namun, Susno Duadji kembali melanjutkan jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan jika satu pelanggaran kode etik yang diperkirakan ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih," kata Susno Duadji. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo kata Susno Duadji terancam pasal 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati.

Sumber YouTube TvOneNews

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Bersejarah di Mumbai, Nomer 3 Instagramable

Load More