SuaraBandung.id - Ferdy Sambo mengajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Tentang upaya banding yang akan dilakukan Ferdy Sambo, dinilai akan ditolak lantaran ancaman dari tindak pidana yang dilakukan adalah hukuman mati.
Hal tersebut di bawah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menanggapi upaya pengajuan banding Ferdy Sambo.
Pada kesempatan saat menjadi narasumber di TvOne, Susno Duadji mengungkap keyakinannya jika upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Susno Duadji menjelaskan, dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Melihat ancaman hukuman yang akan didapat Ferdy Sambo kata Susno Duadji adalah hukuman mati.
Apalagi saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan.
Susno Duadji menjelaskan, jika proses banding bisa dilakukan dalam tiga hari setelah jatuh putusan.
"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan. Tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis," kata Susno Duadji.
Baca Juga: Ini Tiga Tempat Bersejarah di Mumbai, Nomer 3 Instagramable
Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding.
Dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Susno Duadji menilai banding yang diajukan tidak akan diterima.
Bahkan, Susno Duadji melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.
"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan). Karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.
Apalagi saat ini, proses hukum sudah berjalan dan sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.
Berita Terkait
-
Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim
-
Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak
-
IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo, Loyalis FS "Bertumbangan" di Sidang Etik
-
Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E Tak Mau Lagi Bertemu FS
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi