/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:33 WIB
Pengacara Keluraga Brgadir J Kamaruddin Simanjuntak (Foto Istimewa - Antara)

SuaraCianjur.id- Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga dari Brigadir J, mengaku aduannya tentang pembuatan laporan palsu dari Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi telah diterima pihak Bareskrim Polri.

Sejumlah barang bukti seperti surat hingga video turut disertakan dalam laporan tersebut.

“Sudah, sudah (diterima dan teregistrasi), karena buktinya kami bawa,” tutur Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kangkah Kamaruddin membuat laporan tersebut karena Ferdy Sambo, sebelumnya membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan yang dilakukan Oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak hanya itu soal laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, juga pernah membuat laporan tersebut.

“Klien kami atau almarhum (Brigadir J) kerap dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WhatsApp dari ibu Putri tidak ada mengatakan itu. Sehingga kami buat laporan agar tuduhan itu terhenti,” jelasnya.

Meskipun laporan yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

DIirnya merinci barang bukti yang dimaksud oleh Kamaruddin yakni berupa surat kuasa, surat penghentian penyidikan, rilis berita, dan beberapa video yang menampilkan perkataan dari para pejabat Polri.

“Kemudian video yang kami taruh di flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karo Penmas Polri. Kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman pembunuhan atau tembak menembak,” beber Kamaruddin.

Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Dekat Sama Brondong, Netizen: Baby Adzam Nyaman di Gendongan Frans Faisal

Tak hanya nama Ferdy dan Putri, Kamaruddin juga mengungkapkan turut melaporkan beberapa nama lainnya.

“Dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, Briptu Martin Gabe, dan kawan-kawan. Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A. Laporan mereka itu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022,” jelas Kamaruddin.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menetapkan lima orang tersangka. Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi dalang pembunuhan. Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Load More