SuaraCianjur.id- Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga dari Brigadir J, mengaku aduannya tentang pembuatan laporan palsu dari Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi telah diterima pihak Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti seperti surat hingga video turut disertakan dalam laporan tersebut.
“Sudah, sudah (diterima dan teregistrasi), karena buktinya kami bawa,” tutur Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kangkah Kamaruddin membuat laporan tersebut karena Ferdy Sambo, sebelumnya membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan yang dilakukan Oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu soal laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, juga pernah membuat laporan tersebut.
“Klien kami atau almarhum (Brigadir J) kerap dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WhatsApp dari ibu Putri tidak ada mengatakan itu. Sehingga kami buat laporan agar tuduhan itu terhenti,” jelasnya.
Meskipun laporan yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.
DIirnya merinci barang bukti yang dimaksud oleh Kamaruddin yakni berupa surat kuasa, surat penghentian penyidikan, rilis berita, dan beberapa video yang menampilkan perkataan dari para pejabat Polri.
“Kemudian video yang kami taruh di flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karo Penmas Polri. Kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman pembunuhan atau tembak menembak,” beber Kamaruddin.
Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Dekat Sama Brondong, Netizen: Baby Adzam Nyaman di Gendongan Frans Faisal
Tak hanya nama Ferdy dan Putri, Kamaruddin juga mengungkapkan turut melaporkan beberapa nama lainnya.
“Dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, Briptu Martin Gabe, dan kawan-kawan. Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A. Laporan mereka itu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022,” jelas Kamaruddin.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menetapkan lima orang tersangka. Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi dalang pembunuhan. Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal