SuaraCianjur.id- Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga dari Brigadir J, mengaku aduannya tentang pembuatan laporan palsu dari Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi telah diterima pihak Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti seperti surat hingga video turut disertakan dalam laporan tersebut.
“Sudah, sudah (diterima dan teregistrasi), karena buktinya kami bawa,” tutur Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kangkah Kamaruddin membuat laporan tersebut karena Ferdy Sambo, sebelumnya membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan yang dilakukan Oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu soal laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, juga pernah membuat laporan tersebut.
“Klien kami atau almarhum (Brigadir J) kerap dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WhatsApp dari ibu Putri tidak ada mengatakan itu. Sehingga kami buat laporan agar tuduhan itu terhenti,” jelasnya.
Meskipun laporan yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.
DIirnya merinci barang bukti yang dimaksud oleh Kamaruddin yakni berupa surat kuasa, surat penghentian penyidikan, rilis berita, dan beberapa video yang menampilkan perkataan dari para pejabat Polri.
“Kemudian video yang kami taruh di flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karo Penmas Polri. Kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman pembunuhan atau tembak menembak,” beber Kamaruddin.
Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Dekat Sama Brondong, Netizen: Baby Adzam Nyaman di Gendongan Frans Faisal
Tak hanya nama Ferdy dan Putri, Kamaruddin juga mengungkapkan turut melaporkan beberapa nama lainnya.
“Dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, Briptu Martin Gabe, dan kawan-kawan. Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A. Laporan mereka itu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022,” jelas Kamaruddin.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menetapkan lima orang tersangka. Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi dalang pembunuhan. Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
2.000 Warga Cilegon Mudik Gratis, 50 Bus Diberangkatkan ke Jawa Hingga Sumatra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Senin 16 Maret 2026
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Dia yang Berdehem Tiga Kali
-
Semangat Baru Anak Pidie Jaya Lewat Program Jagoan Baca
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026