SuaraCianjur.id- Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga dari Brigadir J, mengaku aduannya tentang pembuatan laporan palsu dari Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi telah diterima pihak Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti seperti surat hingga video turut disertakan dalam laporan tersebut.
“Sudah, sudah (diterima dan teregistrasi), karena buktinya kami bawa,” tutur Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kangkah Kamaruddin membuat laporan tersebut karena Ferdy Sambo, sebelumnya membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan yang dilakukan Oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu soal laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, juga pernah membuat laporan tersebut.
“Klien kami atau almarhum (Brigadir J) kerap dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WhatsApp dari ibu Putri tidak ada mengatakan itu. Sehingga kami buat laporan agar tuduhan itu terhenti,” jelasnya.
Meskipun laporan yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.
DIirnya merinci barang bukti yang dimaksud oleh Kamaruddin yakni berupa surat kuasa, surat penghentian penyidikan, rilis berita, dan beberapa video yang menampilkan perkataan dari para pejabat Polri.
“Kemudian video yang kami taruh di flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karo Penmas Polri. Kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman pembunuhan atau tembak menembak,” beber Kamaruddin.
Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Dekat Sama Brondong, Netizen: Baby Adzam Nyaman di Gendongan Frans Faisal
Tak hanya nama Ferdy dan Putri, Kamaruddin juga mengungkapkan turut melaporkan beberapa nama lainnya.
“Dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, Briptu Martin Gabe, dan kawan-kawan. Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A. Laporan mereka itu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022,” jelas Kamaruddin.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menetapkan lima orang tersangka. Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi dalang pembunuhan. Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Donald Trump Gereget Mau Rudal Fasilitas Nuklir Iran: Sampai Mereka Bilang Tak Tahan Lagi
-
Perkuat Industri Semikonduktor, PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih
-
57 Orang Tewas Terobos Eksklave Spanyol di Ceuta dari Maroko
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026