/
Senin, 29 Agustus 2022 | 06:33 WIB
Ustaz Abdul Somad dalam pengajian menjelaskan hukum membaca niat yang diucapkan dan terdengar orang lain. (bali putra sundana)

SuaraBandung.id - Berikut adalah jadwal sholat (salat-KBBI) Kota Bandung (29/8/2022) yang merujuk pada rilis Kemenag. 

Sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad SAW, sholat adalah satu di antara wasiat yang ditinggalkan untuk umatnya.

Satu di antara wasiat Nabi Muhammad SAW adalah menjalankan sholat dhuha. Salat sunah dhuha ini dilakukan di pagi hari, di mana dalam satu kajian Ustaz Abdul Somad menyebut, banyak keutamaan yang akan didapat bagi yang menggelar salat dhuha.

Satu di antara yang sudah dikenal dan banyak diamalkan adalah, salat dhuha menjadi satu di antara pintu pembuka rezeki.

Dalam menggelar sholat dhuha, tidak akan memakan waktu lama lantaran hanya dikerjakan pagi hari minimal dua rakaat.

Meski hanya menggelar dua rakaat, ibadah ini memiliki pahala yang luar biasa, di mana menurut penjelasan ulama setara dengan ganjaran mengerjakan umrah di Mekkah.

Tata cara dan niat sholat dhuha

Dalam satu pengajian, Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS menjelaskan, pelaksanaan sholat sunnah dhuha adalah pagi hingga menjelang dhuhur.

Sebelum sholat, siapkan dan niatkan dalam hati untuk menghadap Allah di waktu dhuha.

Baca Juga: Video Viral Detik-Detik Toyota Avanza Dibawa Kabur Maling di Babakan Jeruk Bandung

UAS mengatakan, semua amal harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab:

“Sesungguhnya amal-amal itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

UAS menjelaskan, sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati. Sementara ucapan lidah bukanlah niat.

Kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali dikatakan UAS, untuk membantu mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar

Hal itu  juga yang disampaikan Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah.

Kemudian Mazhab Maliki dan Hanafi, melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat. Namun, bagi orang yang shalat itu was-was, maka bacakan. 

Load More